Setiap Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang saham atas pengelolaan perusahaan selama satu tahun buku.
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, penyampaian persetujuan Laporan Tahunan menjadi salah satu kewajiban administratif yang harus dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Perseroan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH.
Dasar Hukum Laporan Tahunan PT
Kewajiban penyampaian Laporan Tahunan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 16.
Peraturan tersebut mengatur bahwa:
- Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
- Persetujuan Laporan Tahunan harus dimuat dalam Akta Notaris.
- Direksi melalui notaris wajib menyampaikan persetujuan tersebut kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.
- Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan mengunggah dokumen pendukung.
Apa Itu Laporan Tahunan PT?
Laporan Tahunan PT merupakan dokumen resmi yang disusun oleh Direksi untuk memberikan informasi mengenai kondisi dan kinerja perusahaan selama satu tahun buku.
Dokumen ini menjadi bentuk pertanggungjawaban Direksi kepada pemegang saham sekaligus menjadi salah satu dokumen yang wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum setelah memperoleh persetujuan melalui RUPS.
Selain memenuhi ketentuan hukum, laporan tahunan juga menjadi bukti bahwa perusahaan menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance).
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sesuai Pasal 16 ayat (5) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, dokumen pendukung yang wajib diunggah dalam pelaporan melalui SABH meliputi:
1. Akta Notaris Persetujuan Laporan Tahunan
Persetujuan atas Laporan Tahunan harus dituangkan dalam Akta Notaris sebagai bukti bahwa laporan telah disetujui melalui RUPS.
2. Laporan Tahunan Perseroan
Laporan Tahunan merupakan dokumen utama yang berisi informasi mengenai kondisi perusahaan selama satu tahun buku.
Selain dua dokumen utama tersebut, perusahaan juga perlu memastikan bahwa data Perseroan pada SABH telah sesuai dengan kondisi terbaru agar proses pelaporan berjalan lancar.
Isi Laporan Tahunan PT
Berdasarkan Pasal 16 ayat (6) Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Laporan Tahunan paling sedikit memuat:
- Laporan keuangan yang terdiri atas neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
- Laporan mengenai kegiatan Perseroan.
- Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Rincian permasalahan yang memengaruhi kegiatan usaha Perseroan selama tahun buku.
- Laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris.
- Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Informasi mengenai gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi serta Dewan Komisaris.
Kapan Laporan Tahunan Harus Dilaporkan?
Agar tidak terlambat, berikut batas waktu yang perlu diperhatikan:
- Maksimal 6 bulan setelah tahun buku berakhir, Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS.
- Setelah disetujui RUPS dan dibuat dalam Akta Notaris, pelaporan kepada Menteri dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal akta ditandatangani.
Baca Juga: Pembaruan KBLI 2025, Para Pengusaha Wajib Menyesuaikan
Apa Sanksi Jika Tidak Melapor?
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memberikan sanksi administratif kepada Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
Sanksi tersebut meliputi:
- Teguran tertulis melalui notifikasi SABH dan/atau surat elektronik.
- Pemblokiran akses SABH apabila dalam waktu 30 hari setelah teguran Perseroan tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Pemblokiran akses tersebut dapat menghambat perusahaan ketika akan mengurus perubahan data Perseroan maupun layanan administrasi badan hukum lainnya.
Mengapa Perlu Memastikan Dokumen Lengkap?
Kelengkapan dokumen akan membantu proses pelaporan menjadi lebih cepat dan mengurangi risiko penolakan atau permintaan perbaikan.
Dengan memastikan seluruh dokumen telah sesuai ketentuan, perusahaan dapat:
- Memenuhi kewajiban hukum tepat waktu.
- Menghindari sanksi administratif.
- Menjaga status kepatuhan perusahaan.
- Mempermudah pengurusan perubahan data Perseroan di kemudian hari.
Percayakan Pelaporan Laporan Tahunan PT kepada Ngurus Legal
Menyiapkan dokumen, menyelenggarakan RUPS, membuat Akta Notaris, hingga melakukan pelaporan melalui SABH memerlukan ketelitian agar seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Ngurus Legal siap membantu Anda mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, penyusunan berkas, pembuatan Akta Notaris, hingga proses pelaporan Laporan Tahunan PT secara resmi.
Hubungi kami melalui tombol WhatsApp yang tersedia di bawah halaman ini untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan proses pelaporan Laporan Tahunan PT.




