PPIU & PIHK
Penyelenggara perjalanan ibadah umrah & Perjalanan ibadah haji khusus
PPIU
Izin resmi dari Kementerian Agama yang wajib dimiliki oleh perusahaan travel yang ingin menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah secara legal. Proses pengurusan PPIU mencakup pemenuhan dokumen perusahaan, kelayakan manajemen, kesiapan layanan, hingga verifikasi sistem operasional, sehingga hanya biro travel yang memenuhi syarat yang dapat beroperasi secara sah dan dipercaya oleh jemaah.
Akta Perubahan (Jika diperlukan)
Audit KAP (Kantor Akuntan publik)
Siskopatuh
Surat Rekomendasi kanwil
Pendampingan visitasi
Bank Garansi
Harga Hanya
145 JT
PIHK
Izin resmi dari Kementerian Agama bagi perusahaan travel yang ingin menyelenggarakan layanan perjalanan haji khusus secara profesional dan legal. Melalui izin PIHK, biro travel dapat memberangkatkan jemaah haji khusus dengan kuota resmi, fasilitas lebih nyaman, dan proses keberangkatan yang terjamin kepatuhannya.
Benefit:
- Pengurusan Audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP)
- Pengurusan Surat Fiskal dan Administrasi Pajak
- Pengurusan Akta Perubahan (Jika Diperlukan)
- Pengurusan izin di Departemen Agama (Depag)
- Pengurusan Bank Garansi yang dijaminkan Bank RP. 250.000.000
- Pengurusan izin Online Single Submision (OSS)
- Pengurusan izin Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) sampai dengan terbitnya Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Harga Hanya
150 JT
