Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan acuan yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha di Indonesia. Setiap Perseroan Terbatas (PT), CV, maupun badan usaha lainnya perlu memastikan bahwa kode KBLI yang dimiliki sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Meskipun tidak semua perusahaan diwajibkan langsung mengganti KBLI yang sudah terdaftar, perusahaan yang melakukan perubahan kegiatan usaha, menambah bidang usaha, atau mengurus perizinan baru perlu menyesuaikan kode KBLI yang digunakan. Apabila tidak diperbarui, hal ini dapat menimbulkan berbagai kendala administrasi dan perizinan.
Mengapa KBLI Harus Sesuai dengan Kegiatan Usaha?
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia digunakan sebagai dasar dalam berbagai layanan administrasi pemerintah, seperti:
- Pendaftaran badan usaha.
- Perubahan data Perseroan.
- Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Perizinan berusaha melalui OSS.
- Pengajuan sertifikat standar dan perizinan berbasis risiko.
Apabila kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya, proses administrasi dapat menjadi lebih sulit.
Baca Juga: Pengurusan Laporan Tahunan sekarang harus dibuat dalam akta notaris
Risiko Jika KBLI Tidak Diperbarui
Berikut beberapa risiko yang dapat dihadapi perusahaan apabila Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tidak lagi sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
1. Pengajuan Perizinan Berpotensi Ditolak
Sistem OSS menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagai dasar untuk menentukan jenis perizinan yang dapat diajukan oleh pelaku usaha. Jika Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tidak sesuai, permohonan izin tertentu dapat tertunda atau tidak dapat diproses.
2. Kesulitan Menambah Bidang Usaha
Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha perlu mencantumkan bidang usaha yang sesuai dalam anggaran dasar dan data OSS. Tanpa perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, penambahan kegiatan usaha dapat terkendala.
3. Ketidaksesuaian Data Perusahaan
Perbedaan antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesiayang tercatat dapat menimbulkan ketidaksesuaian data administrasi perusahaan. Kondisi ini berpotensi menjadi kendala saat mengurus perubahan data perusahaan atau proses legalitas lainnya.
4. Hambatan Saat Mengurus Perizinan Lain
Beberapa perizinan maupun kerja sama dengan instansi pemerintah atau pihak swasta mensyaratkan kesesuaian bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang terdaftar. Ketidaksesuaian data dapat memperlambat proses tersebut.
5. Menghambat Pengembangan Bisnis
Ketika perusahaan ingin mengikuti tender, bekerja sama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pembiayaan, kesesuaian legalitas perusahaan sering menjadi salah satu aspek yang diperiksa. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang sesuai dapat membantu memperlancar proses tersebut.
Apakah Semua Perusahaan Wajib Mengubah KBLI?
Tidak. Pemerintah tidak mewajibkan seluruh badan usaha untuk langsung mengganti KBLI yang telah dimiliki hanya karena adanya pembaruan KBLI.
Namun, penyesuaian biasanya diperlukan apabila perusahaan:
- Menambah bidang usaha baru.
- Mengubah kegiatan usaha utama.
- Mengajukan perubahan anggaran dasar.
- Mengurus perizinan baru melalui OSS.
- Menggunakan kode KBLI yang sudah tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Karena itu, setiap perusahaan perlu mengevaluasi apakah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang dimiliki masih relevan dengan aktivitas usahanya.
Dasar Hukum
Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia mengacu pada beberapa ketentuan berikut:
- Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang menjadi acuan klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa perizinan berusaha dilakukan berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha dan tingkat risiko.
- Implementasi KBLI 2025 pada sistem AHU Online dan OSS, sehingga pengajuan pendirian maupun perubahan data perusahaan menggunakan klasifikasi terbaru.
Solusi Jika Perusahaan Perlu Mengubah KBLI
Apabila perusahaan akan menambah bidang usaha atau menyesuaikan kegiatan usaha dengan kode KBLI terbaru, sebaiknya proses perubahan dilakukan sebelum mengajukan perizinan atau perubahan data lainnya.
Tim Ngurus Legal siap membantu proses perubahan KBLI mulai dari konsultasi penentuan kode yang tepat, penyusunan dokumen, perubahan akta (apabila diperlukan), hingga pembaruan data pada AHU dan OSS.
Hubungi kami melalui tombol WhatsApp yang tersedia di bawah halaman ini untuk mendapatkan konsultasi mengenai perubahan KBLI perusahaan Anda.




